sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anita Kolopaking cabut pengajuan praperadilan

Kuasa hukum tidak beberkan alasan pasti pencabutan praperadilan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Sep 2020 12:24 WIB
Anita Kolopaking cabut pengajuan praperadilan

Tersangka kasus penggunaan dokumen palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut pengajuan praperadilan. Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang menyampaikan, praperadilan dicabut merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. 

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal, dengan ini kami nyatakan mencabut permohonan praperadilan ini," kata Tommy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti pada saat menjalani sidang secara daring, Senin (7/9).

Saat disinggung soal alasan pencabutan praperadilan lebih rinci, Tommy enggan membeberkannya. Katanya, pencabutan diperbolehkan selama belum adanya tanggapan dari pihak pengadilan.

Menurut Tommy, keengganan membeberkan alasan dari pencabutan itu akan berdampak luas pada banyak hal jika dibeberkan.

"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," tuturnya.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti pun mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan perkara Anita.

Untuk diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra. Gugatan praperadilan itu disebut dilayangkan bukan karena proses penahanan.

Andi bahkan mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan. Menurutnya, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid