Apkasi, Apeksi, dan Sytemiq serahkan modul BLUD persampahan ke Kemendagri

Program fasilitasi pembentukan BLUD persampahan terinspirasi dari keberhasilan Kabupaten Banjar, Kalsel.

Ilustrasi. Dokumentasi Systemiq

Setelah berkolaborasi selama setahun terakhir, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq merampungkan draf Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan. Dokumen pun telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual.

Prosesi penyerahannya dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, kepada Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7). 

Sarman menjelaskan, program fasilitasi pembentukan BLUD persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sukses mengimplementasikannya dan berdampak luas karena bukan sekadar mendapatkan profit melalui penerapan pola keuangan (PPK). Pangkalnya, layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat. 

"Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia (SDM), maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman sambil menambahkan, penerapan BLUD persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata kelola pelayanan persampahan guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan di kabupaten/kota.

Dirinya mengakui, anggota Apkasi yang berjumlah 416 pemerintah kabupaten (pemkab) maupun Apeksi sebanyak 98 pemerintah kota (pemkot) sangat berkepentingan dengan masalah persampahan. Alasannya, memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggota dalam pelayanan publik.