Apkasi pertanyakan nasib 272 kepala daerah yang habis masa tugas

Kekhawatiran lainnya adalah keberlangsungan pembangunan di daerah mengingat pejabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi pilihan rakyat.

Talkshow Apkasi yang digelar secara daring, Senin (14/02/2022). Foto humas Apkasi

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pejabat (Pj) di sejumlah daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari satu tahun. 

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengaku, mendapat banyak pertanyaan dari rekan-rekan kepala daerah khususnya bupati yang mempertanyakan persoalan Pj kepala daerah ini.

Menurut Bupati Dharmasraya ini, konsekuensinya harus mendapat perhatian khususnya menyangkut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan gambaran visi dan misi para kepala daerah terpilih. 

“Banyak anggota Apkasi yang mempertanyakan batas kewenangan pejabat kepala daerah, seperti perubahan OPD atau mutasi pejabat. Kekhawatiran lainnya adalah keberlangsungan pembangunan di daerah mengingat pejabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi pilihan rakyat secara langsung. Juga adanya anggapan akan tersendatnya komunikasi dengan DPRD terkait membahas program prioritas dan pengelolaan anggaran,” kata Sutan Riska, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).

Menanggapi itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu menyebutkan, ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. “Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj,” katanya.