Aroma malaadministrasi dalam pencabutan izin konsesi kawasan hutan

Ombudsman menduga ada malaadministrasi dalam pencabutan izin konsesi hutan milik 192 perusahaan di lahan seluas 3,1 juta hektare.

Ilustrasi hutan rusak. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Ridwan--bukan nama sebenarnya--kaget saat mendengar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak mengumumkan bakal mencabut izin konsesi kawasan hutan milik ratusan perusahaan pada awal Januari lalu. Ia tak mengira perusahaan tempatnya bekerja turut masuk dalam daftar perusahaan yang bakal dicabut izinnya oleh pemerintah. 

“Kok beritanya begini? Semua perusahaan paling bertanya-tanya, 'Pak kenapa ada ini (SK pencabutan izin konsesi kawasan hutan)?' Ya, mereka (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) so far, secara tidak langsung, mengatakan maaf. 'Nanti akan kita klarifikasi.' Gitu saja,” ujar Ridwan kepada Alinea.id, Rabu (6/4).

Jokowi mengumumkan pencabutan izin konsensi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor pada 6 Januari 2022. Sehari sebelumnya, KLHK menerbitkan surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. 

Dalam SK tersebut, tercatat ada 192 izin perusahaan yang akan dicabut karena dianggap 'tidak menjalankan usaha secara benar, tidak produktif, atau menjalankan usaha yang tidak sesuai ketentuan izin'. Ratusan perusahaan tersebut menguasai lahan konsensi seluas 3,1 juta hektare. 

Khusus untuk perusahaannya, Ridwan mengatakan, tudingan KLHK itu tidak berdasar. Menurut dia, izin operasional perusahaannya di Kalimantan Tengah sudah bukan pelepasan kawasan hutan (PKH), melainkan hak guna usaha (HGU).