Aset sitaan tersangka Jiwasraya lampaui nilai kerugian

Penyidik akan terus mencari aset yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset para tersangka dugaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp17 triliun. Jumlah tersebut melampaui kerugian negara Rp16,9 triliun.

"Total ada Rp17 triliun yang sudah diamankan dan dihitung tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (23/6). Namun, tidak memerinci apakah didominasi kepemilikan tersangka Benny Tjokrosaputro, yang diduga sebagai dalang dari kasus megakorupsi itu.

Meski telah memenuhi kerugian negara, dirinya menegaskan, penyidik tetap melakukan penelusuran aset para tersangka. Pasalnya, penelaahan aset di luar negeri masih belum membuahkan hasil.

"Tim masih terus mencari aset milik para terdakwa dalam rangka pengembalian kerugian negara," jelasnya.

Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya. Penetapan tersangka rencananya dilakukan Rabu siang (24/6).