Ada kerugian negara kasus korupsi CPO, aset tersangka akan disita

Penyidik akan melakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi CPO siring proses persidangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) berencana akan melakukan pelimpahan tahap II pada Kamis (21/7). Pelimpahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

"Kita rencana tahap II lusa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Supardi meyakini, proses pemberkasan menuju tahap II akan berjalan tanpa kendala. Apalagi, penyidik sudah memegang angka kerugian negara serta potensi perekonomian negara sudah didapatkan.

"Perhitungan kerugian negara sudah ada nanti disampaikan saat waktunya," ujar Supardi.

Supardi menyebut, pemulihan kerugian negara akan dilakukan kelak melalui uang pengganti atau sita eksekusi. Proses tersebut dapat dilakukan seiring berjalannya persidangan.