Asumsi kebakaran Kejagung, Kapuspenkum: Tanpa bukti bisa fitnah

Asumsi yang bermunculan harus diimbangi dengan fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri.

Segala asumsi yang muncul dari berbagai pihak atas kebakaran di Gedung Utama Kejagung harus disertai bukti. Pasalnya, dapat menjadi fitnah tanpa adanya fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, asumsi yang bermunculan harus diimbangi dengan fakta kegunaan gedung utama yang habis dilalap api.

"Curiga kalau tidak didukung bukti, maaf bisa fitnah," kata Hari, di Badan Diklat (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Menurut Hari, pihaknya telah memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai ditempati bidang intelijen. Katanya, segala berkas pun telah memiliki cadangan.

"Back up Inteligent tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger, Jakarta Timur. Mereka sudah memiliki beberapa planing dan back up apabila terjadi sesuatu," ucap Hari.