Nasional

Soal keterlibatan atasan Jaksa Pinangki, Kejagung: Dibuka di persidangan

Kejagung menyebut Jaksa Pinangki tidak menawarkan diri sebagai JC.

Rabu, 02 September 2020 02:16

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segala bukti atas pemeriksaan telepon tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) hanya akan dibuka dalam persidangan. Sebab, itu merupakan materi penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam persidangan juga akan terbuka apakah benar adanya dugaan keterlibatan atasan Jaksa Pinangki.

Pasalnya, sejumlah nama petinggi di Kejagung disebut-sebut turut terlibat dalam perkara itu. "Itu (komunikasi Pinangki dan atasannya) nanti dibuka di sidang, karena itu materi penyidikan," kata Febrie, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Dalam kasus tersebut, Febrie membeberkan, Jaksa Pinangki juga tidak mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC). Padahal, apabila ada pihak yang dijadikan JC, seluruh yang terlibat akan dibuka. "Tidak (mengajukan JC)," tutur Febrie.

Febrie pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selama ditemukan alat bukti kuat. Sebelumnya, dia mengungkapkan, penetapan tersangka baru ditargetkan diumumkan pekan depan.

Ayu mumpuni Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait