Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segala bukti atas pemeriksaan telepon tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) hanya akan dibuka dalam persidangan. Sebab, itu merupakan materi penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam persidangan juga akan terbuka apakah benar adanya dugaan keterlibatan atasan Jaksa Pinangki.
Pasalnya, sejumlah nama petinggi di Kejagung disebut-sebut turut terlibat dalam perkara itu. "Itu (komunikasi Pinangki dan atasannya) nanti dibuka di sidang, karena itu materi penyidikan," kata Febrie, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Dalam kasus tersebut, Febrie membeberkan, Jaksa Pinangki juga tidak mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC). Padahal, apabila ada pihak yang dijadikan JC, seluruh yang terlibat akan dibuka. "Tidak (mengajukan JC)," tutur Febrie.
Febrie pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selama ditemukan alat bukti kuat. Sebelumnya, dia mengungkapkan, penetapan tersangka baru ditargetkan diumumkan pekan depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra.
Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami apa saja yang diterima Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.