Atasi kekerasan di pesantren, Kemenag siapkan rancangan peraturan

Kemenag sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Ilustrasi pesantren. Foto: Kemenag

Beberapa waktu ke belakang, pemberitaan tentang kekerasan dalam lembaga pendidikan termasuk pesantren santer dimuat di berbagai media massa. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, pihaknya selama ini telah melakukan ikhtiar dini sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif.

“Kami melakukan sejumlah upaya, meskipun tidak harus show of force. Misalnya, preventifnya, kami melakukan upaya pembinaan sosialisasi pesantren ramah anak. Kami punya buku panduan yang disusun bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” jelas Waryono dalam keterangan resminya, Minggu (18/9).

Waryono mengaku, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk sama-sama saling mengingatkan bahwa santri merupakan titipan orang tua kepada para kyai, ibu nyai, dan ustaz. Oleh karena itu, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. Santri tidak boleh mendapat kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” tambah Waryono.

Hingga saat ini menurut Waryono, proses sosialisasi terus berjalan secara bertahap, mengingat jumlah pesantren sangat banyak yaitu lebih dari 37 ribu yang terdaftar di Kemenag.