Aturan terbaru soal vaksin booster berlaku mulai 17 Juli

Vaksin booster berlaku wajib untuk perjalanan keluar kota.

Ilustrasi Pixabay.

Pemerintah akan menerapkan peraturan terbaru terkait vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan mengakses fasilitas publik mulai 17 Juli 2022. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Rabu (13/7).

"Peraturan ini akan diberlakukan per tanggal 17 Juli mendatang, dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," kata Wiku.

Wiku menjelaskan, vaksin booster sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.

Wiku mengatakan, vaksinasi booster saat keberangkatan dapat dilakukan oleh PPDN yang sudah divaksin dua dosis.

"Vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan," ujarnya.