Awasi jual beli perkara, kantor MA dipasang CCTV

Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.

Gedung Mahkamah Agung. Foto MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengungkapkan, telah memasang kamera pengawas atau CCTV pada sejumlah titik di lingkungan lembaganya. Pemasangan CCTV ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan dan mengantisipasi jual-beli perkara di lingkungan MA.

Seperti diketahui, dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta sejumlah hakim yustisial dan pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 13 tersangka terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.

"Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara," kata Syarifuddin dalam konferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI pada 2022, Selasa (3/1).

Syarifuddin menuturkan, CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruangan satuan tugas khusus (Satgasus) yang dibentuk Badan Pengawas MA. Satgasus bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan.

Diungkapkan Syarifuddin, pembentukan Satgasus ini juga merupakan salah satu langkah cepat yang dilakukan MA sebagai respon atas terkuaknya kasus jual-beli perkara di lingkungan lembaganya.