Azis dikabarkan jadi tersangka, Dasco: Jangan berandai andai

Dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap ini muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka terus menggelinding. Politikus Partai Golkar diduga tersangkut kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta, semua pihak menunggu kabar resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement (pernyataan) resmi. Ini kami serahkan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai andai," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Dasco mengungkapkan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK. "Kami kemudian menganut asas praduga tak bersalah, jadi sebelum inkrah kita jangan berandai andai dan pertanyaannya juga jangan kemudian DPR terganggu atau tidak," ujarnya.

Terkait pergantian Azis jika ditetapkan tersangka dari posisi Wakil Ketua DPR, Menurut Dasco, hal itu merupakan urusan internal partai. "Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," tutur Politikus Partai Gerindra.