Badan siber perlu payung hukum setingkat undang-undang

BSSN memerlukan payung hukum setingkat undang-undang agar bisa bertindak powerfull dalam mendeteksi serangan siber.

Djoko Setiadi dalam diskusi “Darurat Ancaman Siber” di d’Consulate Resto & Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. /twitter.com/BSSN_RI

Kejahatan di dunia siber masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Sementara itu, regulasi yang diberikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk berperan maksimal, masih belum berjalan optimal.

Kepala BSSN Djoko Setiadi menyampaikan, pihaknya memerlukan payung hukum setingkat undang-undang agar bisa bertindak powerfull dalam mendeteksi serangan siber. Terlebih, BSSN memiliki peran strategis dalam memberi perlindungan terhadap pemerintah dan masyarakat.

“Sangat penting. Kita berharap bisa disahkan undang-undang keamanan siber. Informasinya, RUU ini sudah masuk ke program legislasi nasional,” ujar Djoko Setiadi dalam diskusi “Darurat Ancaman Siber” di d’Consulate Resto & Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2).

Inisiatif pemerintah untuk membentuk BSSN, kata Djoko, awalnya juga bertujuan agar terjadi penghematan dalam sisi anggaran. Sebab, dengan dibuat satu sentral untuk menangani siber, penggunaan anggaran dari lintas lembaga bisa ditekan.

Senada dengan Djoko, Direktur Deteksi Ancaman BSSN Sulistyo menjelaskan, BSSN tidak hanya melakukan perlindungan data yang dimiliki pemerintah. Tapi juga menjaga sektor infrastruktur dan ekonomi digital.