Bahar bin Smith akan jalani sidang pekan depan

Bahar bin Smith akan menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat.

Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar Bin Smith (kanan) dikawal polisi setelah pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2)./ Antara Foto

Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, pada Kamis (28/2) pekan datang. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan selain Bahar, dua terdakwa lain, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk al Yahya, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar alias Basit bin Ence Iskandar, juga akan menjalani persidangan. 

Mukri mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima surat penetapan hari sidang ketiga terdakwa, setelah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

"Surat penetapan hari sidang tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis 21 Februari 2019," kata Mukri dalam keterangan resmi, Jumat (22/2).

Kejaksaan Negeri Bogor telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut. Mereka terdiri dari lima orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan lima orang JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor