Nasional

Dituntut 6 tahun penjara, Bahar Smith tanggung jawab dunia akhirat

"Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab."

Kamis, 13 Juni 2019 17:02

Terdakwa penganiaya dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), Habib Bahar bin Smith, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto menilai, Bahar terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap dua remaja santri tersebut.

"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith," kata Purwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Menurut jaksa, ada dua hal yang memberatkan Bahar. Pertama, karena perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, juga dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, Bahar dinilai bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya selama menjalani persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban CAJ," kata jaksa.

Gema Trisna Yudha Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait