Baiq Nuril: Korban pelecehan seksual yang terjerat UU ITE

Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual verbal, namun malah dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berbagai dukungan atas kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril datang dari publik. /KitaBisa.com.

Mantan pegawai tata usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun belakangan menjadi perbincangan publik, karena kasus yang menimpanya. Bila ditarik mundur, kasus ini berawal pada 2012 lalu.

Awalnya, Nuril menerima telepon dari atasannya, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. Perbincangan, hanya lima menit menyoal pekerjaan. Selebihnya, Muslim mengisahkan pengalaman seksualnya dengan perempuan bukan istrinya.

Merasa tidak nyaman dan menganggap perbincangan tersebut mengarah ke pelecehan seksual verbal, Nuril lalu merekam percakapannya itu. Kemudian, ibu tiga anak tersebut menceritakan pengalamannya itu kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin.

Kasus menyeruak pada 2014. Telepon genggam tersebut dipinjam Imam. Kemudian, rekaman itu tersebar luas ke beberapa guru dan siswa. Muslim yang marah, lalu melaporkan hal ini kepada polisi.

Nuril menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terhitung 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB. Akan tetapi, hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril dari seluruh dakwaan.