Bakamla tangkap kapal pengangkut 35 ton BBM ilegal di Banten

Kapal pengangkut BBM ilegal tersebut berlayar di perairan Bojonegara, Cilegon, Serang.

Kapal Bakamla mengamankan kapal pengangkut diduga berisi BBM ilegal. /Foto: Bakamla

Tim operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan sebuah kapal self propeller oil barge (SPOB) di perairan Cilegon, Banten. Diduga, kapal tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis high speed diesel (HSD).

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla, Nursyawal Embun, mengungkapkan kapal pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil diamankan tim operasi Bakamla saat patroli menggunakan KN Belut Laut-406 di Perairan Cilegon, Banten, Selasa (19/11). 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kapal SPOB NH 99 tersebut, ditemukan 35 ton BBM. BBM tersebut diduga didapat dari hasil penggelapan atau pemindahan muatan dari kapal tunda (tugboat) di sekitar perairan tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Lalu didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen muatan,” kata Nursyawal melalui keterangan resmi pada Kamis (21/11).

Berdasarkan keterangan dari nakhoda kapal, dikatakan Nursyawal, kapal tersebut berlayar di perairan Bojonegara, Cilegon, Serang untuk kembali ke pangkalan yang terletak di Pulau Kale setelah mengambil BBM jenis HSD dari TB Momentum 8.