Baleg DPR RI sepakati 33 RUU masuk Prolegnas 2021

33 RUU masuk daftar Prolegnas 2021. Dari jumlah itu, 22 RUU diusulkan DPR, 9 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD.

Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukan ke dalam Rancangan Program Legislasi (Prolegnas) tahun 2021.

Ketua Baleg DPR RI, Andi Supratman Agtas mengatakan, catatan mini fraksi terhadap puluhan RUU itu akan ditampung. Dia menegaskan, keputusan yang diambil malam ini bersifat belum akhir. 

Menurutnya, keputusan akhir ada dalam tingkat II di rapat paripurna. "Namun demikian, karena ini juga proses pengambilan keputusan, sekali lagi saya ingin bertanya, apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" kata Andi, dalam rapat kerja Baleg DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1).

Merespon pertanyaan Andi, seluruh peserta rapat bersorak menyetujuinya. "Setuju," sorai peserta rapat.

Dalam pengambilan kepitusan tersebut, Baleg DPR RI mengeluarkan empat RUU dalam daftar Rancangan Prolegnas 2021. Keempatnya, RUU tentang jabatan Hakim, RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Ideologi Haluan Pancasila, dan RUU tentang Ketahahan Keluarga.