Bambang Soesatyo: DPR tidak anti kritik

Suara sumbang yang mengiringi pengesahan UU MD3 direspon secara khusus oleh Bambang Soesatyo dalam pidato penutupan Rapat Paripurna DPR hari

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Agus Hermanto (ketiga kiri) dan Fahri Hamzah (kanan) memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2)/ Antara

Rapat Paripurna DPR yang digelar Rabu (14/2) di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta membahas sejumlah agenda, termasuk laporan rekomendasi Pansus Angket KPK. Namun sidang hari ini dipastikan tidak ada  pelantikan anggota Penggantian Antar Waktu (PAW). Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidato penutupan, juga merespon kritik publik mengenai pengesahan UU MD3.

“Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan masyarakat, apalagi yang sifatnya membangun. Justru kita harus menjadikan kritik sebagai vitamin yang dapat menyegarkan kehidupan demokrasi, karena sejatinya demokrasi adalah sebuah sistem politik untuk mengonversi berbagai perbedaan cara pandang menjadi sebuah keputusan bersama,” ujar kader Partai Golkar ini.

Berangkat dari sini, Bambang ingin meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur beredar mengenai hak imunitas DPR yang difasilitasi UU MD3. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan hak imunitas anggota DPR. Ini bukan berarti anggota DPR kebal hukum atau berada di atas hukum,” ujarnya.

Menurutnya konsep imunitas dalam UU ini hampir mirip dengan kode etik yang melekat pada semua profesi. “Setiap profesi selain terikat kode etik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, juga harus mendapatkan perlindungan hukum atas kehormatannya. Termasuk, anggota dewan,” imbuhnya.

Ia mencontohkan para kuli tinta dan advokat juga memiliki hak sama, seperti diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.