sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bambang Soesatyo: DPR tidak anti kritik

Suara sumbang yang mengiringi pengesahan UU MD3 direspon secara khusus oleh Bambang Soesatyo dalam pidato penutupan Rapat Paripurna DPR hari

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 14 Feb 2018 14:41 WIB
Bambang Soesatyo: DPR tidak anti kritik

Rapat Paripurna DPR yang digelar Rabu (14/2) di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta membahas sejumlah agenda, termasuk laporan rekomendasi Pansus Angket KPK. Namun sidang hari ini dipastikan tidak ada  pelantikan anggota Penggantian Antar Waktu (PAW). Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidato penutupan, juga merespon kritik publik mengenai pengesahan UU MD3.

“Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan masyarakat, apalagi yang sifatnya membangun. Justru kita harus menjadikan kritik sebagai vitamin yang dapat menyegarkan kehidupan demokrasi, karena sejatinya demokrasi adalah sebuah sistem politik untuk mengonversi berbagai perbedaan cara pandang menjadi sebuah keputusan bersama,” ujar kader Partai Golkar ini.

Berangkat dari sini, Bambang ingin meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur beredar mengenai hak imunitas DPR yang difasilitasi UU MD3. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan hak imunitas anggota DPR. Ini bukan berarti anggota DPR kebal hukum atau berada di atas hukum,” ujarnya.

Menurutnya konsep imunitas dalam UU ini hampir mirip dengan kode etik yang melekat pada semua profesi. “Setiap profesi selain terikat kode etik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, juga harus mendapatkan perlindungan hukum atas kehormatannya. Termasuk, anggota dewan,” imbuhnya.

Ia mencontohkan para kuli tinta dan advokat juga memiliki hak sama, seperti diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Sebelumnya, UU MD3 memang diwarnai dengan protes. Alasannya, UU ini memuat pasal yang dinilai kontroversial dan membuat KPK menjelma sebagai lembaga superbody. Di antaranya adalah pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Selanjutnya, pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen. Lalu pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, dan pasal 247 a ayat c tentang pengisian tambahan pimpinan MPR. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 117/PUU-VII/2009.

Merespon tudingan miring ini, DPR akan menggagas lomba kritik DPR terbaik, yang jurinya berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan publik. Di samping itu, warga negara bisa langsung mengritik dan mengirimkan pengaduan lewat satu pintu di aplikasi DPR-NOW!

Lewat aplikasi tersebut, Bambang berharap aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan cepat, muda, dan sederhana. “Nanti tidak perlu lagi ada keluhan masyarakat, bahwa aspirasi dan pengaduannya terbang bersama angin atau tidak diperhatikan oleh DPR. Sebab transparansi DPR bisa langsung, mulai dari rapat di komisi-komisi, badan-badan hingga panja dan pansus dapat diakses secara real time melalui telepon genggam yang ada di tangan rakyat,” tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid