Bamsoet minta DPR-pemerintah serap aspirasi perbaiki RUU KUHP

Penundaan pengesahan disarankan digunakan untuk kembali menyerap aspirasi masyarakat.

Ketua MPR terpilih Bambang Soesatyo (tengah) memberi salam dalam Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10)./ Antara Foto

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurutnya, penundaan untuk mengesahkan UU tersebut, dapat digunakan untuk kembali menyerap aspirasi masyarakat.

"Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu, karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana, sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10).

Menurutnya, keberadaan RUU KUHP sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia terus menggunakan regulasi peninggalan Belanda, meski telah merdeka selama 74 tahun.

Sebelum ini, dia menerangkan, pemerintah dan DPR lebih banyak menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum untuk membahas RUU KUHP. Dia pun menyarankan agar saat ini, pembahasan melibatkan kalangan ilmuwan dan akademisi.

"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," ujarnya.