Bamsoet minta MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara

Sebelum 1998, MPR menempati kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyinggung posisinya dalam ketatanegaraan untuk kembali seperti sebelum era reformasi. Sebelum 1998, MPR menempati kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan bukan lembaga tinggi negara seperti sekarang ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pertimbangan di atas berangkat dari kekhawatiran penyelenggaraan pemilu yang mengganti seluruh komposisi dalam penyelenggaraan tinggi negara serempak. Namun, akan sangat menyulitkan, bila dalam transisi pergantian tersebut justru ada bencana ataupun perang, sementara posisi ketatanegaraan sedang kosong melompong.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” katanya di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Ia kemudian melihat dalami masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan referensi tersebut MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan.

“Untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita,” ujarnya.