Banjir Garut, Pemprov Jabar tetapkan status siaga darurat

Upaya penanganan pertama yang dilakukan adalah membersihkan material agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Rumah warga yang rusak akibat banjir di Kabupaten Garut, Jabar, pada Sabtu (27/11/2021). Dokumentasi BPBD Garut

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari untuk menangani banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut.

"Kita akan mengadakan tindakan tanggap darurat, yaitu membereskan dulu material yang menghalangi aktivitas masyarakat," kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Minggu (28/11).

Dia mengklaim, pemerintah daerah (pemda) melakukan tindakan cepat setelah mendapatkan informasi adanya banjir bandang di Garut, yang terjadi pada Sabtu (27/11) sore. Pembersihan lingkungan terdampak banjir menjadi penanganan awal agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

"Alhamdulillah, sekarang sudah surut," ucapnya. "Saya juga harus menindaklanjuti apa dan bagaimana kejadian ini supaya yang pertama, tanggap darurat sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari."

Langkah selanjutnya dalam masa tanggap darurat, terang Uu, pengerukan dasar sungai ataupun selokan kecil di lingkungan warga. Tujuannya, saluran air lancar dan meminalisasi potensi terjadinya banjir susulan.