Bantah ada tersangka kasus impor emas, Kejagung: Pak Mahfud dapat info dari mana?

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha kom

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini belum dilakukan. Penyidik masih berproses untuk melakukan upaya lainnya.

"Belum ada (penetapan tersangka). Kalau sudah ada infonya kan saya kabarin," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).

Informasi penetapan tersangka ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ketut meragukan pernyataan Mahfud tersebut. Ia bahkan mempertanyakan asal muasal Mahfud dapat informasi tersebut. Sebab, dirinya pun tidak mengetahui penetapan tersangka itu.