Bantahan Mabes TNI soal mobil dinasnya dipakai timses Prabowo

TNI bakal memberikan sanksi tegas pada anggotanya jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan kampanye.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi (kanan), dan Komandan Polisi Militer (Danpom) TNI Mayjen Dedy Iswanto (kiri), dalam jumpa pers, di Kantor Pusat Penerangan Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (22/3). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara soal keberadaan mobil dinas TNI bermerek Mitsubishi Pajero yang mendadak viral di media sosial. Sebab, mobil berpelat nomor TNI itu diduga digunakan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sebuah acara di Bogor, Jawa Barat.

Komandan Polisi Militer (Danpom) TNI, Mayor Jenderal TNI Dedy Iswanto, membenarkan pelat nomor kendaraan yang digunakan dalam video tersebut teregristrasi di Markas Besar TNI. Hal itu diketahui berdasarkan dari hasil pengecekan kendaraan dinas TNI, yang mana nomor seri kendaraan tersebut bernomor 3005-00.

"Namun jenis kendaraannya tidak sesuai dengan registrasi yang ada di Mabes TNI. Data di registrasi militer di Mabes TNI ialah mobil Mitsubishi Lancer," kata Dedy di Kantor Pusat Penerangan Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (22/3).

Ia menduga, ada seseorang yang sengaja menduplikat pelat nomor TNI tersebut. Sebab, peraturan di lembaganya tentang nomor seri kendaraan yang berawalan angka 3 itu merupakan mobil berjenis sedan.

Ia memastikan, TNI akan menyelidiki pihak yang menggandakan pelat nomor kendaraan dinas TNI tersebut, kemudian dipasang di mobil Mitsubishi Pajero seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial itu.