Bawaslu: Banyak potensi masalah jika pilkada tetap digelar 9 Desember 2020

Ini menyangkut ancaman kesehatan, keselamatan peserta, dan penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman berdiri usai memberikan keterangan pers hasil rapat soal penyelenggaraan pemilu sebelum pandemi Covid-19, di gedung Bawaslu, Jakarta/Foto Antara

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak resmi diselenggarakan 9 Desember 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menilai, beberapa potensi permasalahan jika pesta demokrasi lokal tetap digelar.

Menurut dia, menyangkut ancaman kesehatan, keselamatan peserta, dan penyelenggara pemilu. Saat ini, kami memang prihatin karena salah satu anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dinyatakan positif terpapar Covid-19 di Palu," kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (9/6)

Dia menjelaskan, ini akan membawa konsekuensi berat secara moral bagi Bawaslu. "Bagaimana bisa menyakinkan kepada publik bahwa pilkada ini aman dari Covid-19. Sementara, salah satu anggota kami terpapar Covid-19," ujarnya.

Dia membeberkan, potensi degradasi dalam penyelenggaran tahapan Pilkada. Meliputi, pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panita pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Di sisi lain, pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 bakal terkendala beban biaya penyelenggaraan. "Saya kira perlu dukungan intervensi APBN. Kalau hanya mengandalkan APBD, saya kira sangat tidak mampu," bebernya.