Barang bukti kasus ACT tak disimpan di Mabes Polri, ini penjelasan Polri

Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor Jawa Barat.

Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor Jawa Barat. Foto istimewa

Polisi menuturkan alasan penyimpanan sejumlah barang bukti pada kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), tidak dilakukan di wilayah Mabes Polri. Barang bukti itu adalah puluhan kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ruang penyimpanan yang dimiliki polisi memiliki jumlah terbatas. Terlebih, tempat yang dimiliki ACT berbentuk selayaknya gudang dan memiliki kapasitas yang mumpuni sebagai ruang penyitaan.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup. Kondisi aman," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).

Ramadhan menyampaikan, penyitaan dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT, Subhan. Penyitaan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT, Pak Subhan," ujarnya.