Setelah gelar perkara, Bareskrim akan tetapkan tersangka baru kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Rabu (12/8).

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sebelum menetapkan tersangka akan dilakukan gelar perkara.

"Hari Rabu, (12/8) penyidik telah merencanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (10/8).

Namun, Awi tidak menyebutkan siapa sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami sama-sama menunggu gelar perkara. Kami, akan update perkembangannya," ucap dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap aparat Bareskrim Polri. Penangkapannya menghebohkan karena bertahun-tahun aparat penegak hukum memburunya.

Djoko Tjandra telah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa waktu lalu, red notice-nya sempat dihapus dari pangkalan data (database) Interpol.  Sang buronan juga bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, hingga berpelesiran ke Kota Pontianak.