close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
Nasional
Senin, 10 Agustus 2020 17:40

Setelah gelar perkara, Bareskrim akan tetapkan tersangka baru kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Rabu (12/8).
swipe

Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sebelum menetapkan tersangka akan dilakukan gelar perkara.

"Hari Rabu, (12/8) penyidik telah merencanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (10/8).

Namun, Awi tidak menyebutkan siapa sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami sama-sama menunggu gelar perkara. Kami, akan update perkembangannya," ucap dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap aparat Bareskrim Polri. Penangkapannya menghebohkan karena bertahun-tahun aparat penegak hukum memburunya.

Djoko Tjandra telah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa waktu lalu, red notice-nya sempat dihapus dari pangkalan data (database) Interpol.  Sang buronan juga bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, hingga berpelesiran ke Kota Pontianak.

Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mengko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal terus mengusut aparat penegak hukum yang terlibat kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Menurut Mahfud, hal itu merupakan tamparan keras bagi penegak hukum di Indonesia.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan