Bareskrim gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia

220 kilogram sabu, 705 butir ekstasi berhasil disita dari tujuh tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam penindakan Februari 2023 dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu, 705 butir ekstasi, dan tujuh tersangka. Kasus pertama diungkap dari wilayah Sulawesi Selatan sementera yang kedua dari jaringan Malaysia-Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AA dan I.

"Barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi," kata Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (22/2).

Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa hingga berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama RW di Makasar, serta seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu.

Krisno menyebut, tersangka AA mengaku telah diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. AA kemudian membawanya ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.