sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia

220 kilogram sabu, 705 butir ekstasi berhasil disita dari tujuh tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 22 Feb 2023 15:03 WIB
Bareskrim gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam penindakan Februari 2023 dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu, 705 butir ekstasi, dan tujuh tersangka. Kasus pertama diungkap dari wilayah Sulawesi Selatan sementera yang kedua dari jaringan Malaysia-Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AA dan I.

"Barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi," kata Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (22/2).

Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa hingga berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama RW di Makasar, serta seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu.

Krisno menyebut, tersangka AA mengaku telah diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. AA kemudian membawanya ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar. 

Modus operandi tersangka dengan menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.

"W adalah residivis narkoba dan kami masih profiling bisnisnya, bila sudah ada hasil akan ditelurusi TPPU-nya dalam rangka memiskinkan para bandar," ujar Krisno.

Pada kasus kedua, terungkap dengan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. 

Sponsored

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning.

"Karung-karung yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” ucap Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

“Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” ucap Krisno.

Pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid