Bareskrim musnahkan 48 juta obat terlarang dan bahan bakunya

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

Ilustrasi jajarangan kepolisian bersama kejaksaan dan BNN memusnahkan narkoba berupa ganja kering. Foto Antara/Irsan Mulyadi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang dari pabrik ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemusnahannya dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (15/10). "Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II," ujar Wadir Tipidnarkoba Bareskrim, Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).

Dalam pemusnahan tersebut, total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

"Semuanya disita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY," tutur Jayadi.

Hingga saat ini, sudah sebanyak 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.