Bareskrim ogah tindaklanjuti temuan PPATK soal Rp120 trilun

Bareskrim memastikan PPATK tidak serahkan data ke Polri terkait TPPU barkoba.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Bareskrim Polri mengaku tidak dapat menindaklanjuti temuan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Rp120 triliun dari hasil peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menyatakan, pertemuan memang dilakukan kemarin (11/10) dengan PPATK. Namun, data yang dimiliki tidak diberikan kepada Bareskrim.

"Sudah diserahkan ke penyidik lain tetapi bukan ke Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Krisno kepada Alinea.id, Selasa (12/10).

Krisno menegaskan, Polri hanya dapat menindaklanjutinya apabila data tersebut diserahkan ke penyidik Bareskrim. Pertemuan kedua instansi itu pun tanpa hasil apapun.

"Mungkin baiknya tanyakan ke PPATK, karena semua  informasi hasil analisa mereka yang tahu ke penyidik (instansi) mana diserahkan," ujarnya.