Bawaslu catat 3.567 pelanggaran di Pilkada Serentak 2018

Pelanggaran paling banyak terjadi saat tahapan kampanye.

Komisioner Bawaslu dalam media gathering dan diskusi bertajuk evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Santika Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/7).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil rekapitulasi pelanggaran Pilkada 2018. Bawaslu mencatat, pelanggaraan pada Pilkada serentak 2018 secara total ada 3.567 kasus, yang didominasi terjadi saat tahapan kampanye.

Kasus pelanggaran terbanyak yaitu terhadap kasus penggunaan alat peraga kampanye (APK).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan berdasarkan pengawasan Bawaslu, pelanggaran terhadap politik sara dan politik uang mengalami penurunan. Namun pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) justru mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 721 kasus.

"Jadi (pelanggaran) politik identitas dan politik uang, kita bersyukur, turun, tapi yang meningkat itu ketelibatan ASN," kata Dewi saat melakukan media gathering dengan sejumlah awak media di Hotel Santika Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/7).

Dari 3.567 pelanggaran, yang terindikasi adanya pelanggaran pidana berejumlah 262.