Bawaslu serahkan keterangan dan 134 bukti hadapi Prabowo-Sandi

"Alat buktinya yang kami serahkan berkaitan dengan hasil pengawasan kami."

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) didampingi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyerahkan berkas keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), guna menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Abhan mengatakan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan berkewajiban memberikan keterangan dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019. Sidang akan digelar pada 14 hingga 28 Juni 2019 mendatang.

"Sebagai pihak pemberi keterangan kami diberi hak untuk menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan, karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14. Jadi pada hari ini kami menyerahkan keterangan,"kata Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(12/6).

Dia merinci, berkas keterangan yang diserahkan kepada pihak MK berisi 161 halaman. Selain itu, Bawaslu juga menyerahkan 134 alat bukti ke panitera MK.

"Alat buktinya yang kami serahkan berkaitan dengan hasil pengawasan kami," ujarnya.