Beda pendapat Komisi III DPR dengan Wamenkumham soal pengesahan RKHUP

Apabila belum rampung pada masa sidang tahun ini maka DPR akan menunda pengesahan RKHUP tersebut. 

Beberapa pasal di dalam RUU KUHP menimbulkan polemik. Alinea.id/Oky Diaz.

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, semua fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang tahun ini, tepatnya pada 7 Juli 2022. Kendati demikian, Pacul belum memastikan apakah RKHUP bisa disahkan dalam masa sidang ini.

"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" kata Bambang Pacul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Pacul, apabila belum rampung pada masa sidang tahun ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut. 

"Tetapi kalau belum (rampung) ya kita mundur," ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan segera disahkan dalam waktu dekat. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.