sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beda pendapat Komisi III DPR dengan Wamenkumham soal pengesahan RKHUP

Apabila belum rampung pada masa sidang tahun ini maka DPR akan menunda pengesahan RKHUP tersebut. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 29 Jun 2022 18:05 WIB
Beda pendapat Komisi III DPR dengan Wamenkumham soal pengesahan RKHUP

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, semua fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang tahun ini, tepatnya pada 7 Juli 2022. Kendati demikian, Pacul belum memastikan apakah RKHUP bisa disahkan dalam masa sidang ini.

"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" kata Bambang Pacul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Pacul, apabila belum rampung pada masa sidang tahun ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut. 

"Tetapi kalau belum (rampung) ya kita mundur," ujar politikus PDIP ini.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan segera disahkan dalam waktu dekat. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

Menurut Bambang, apa yang disampaikan Wamenkumham tersebut sah-sah saja sebagai sebuah pendapat dari pemerintah. Namun, dalam politik itu segala kemungkinan bisa terjadi. 

"Bahasa kemungkin itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama. Ya toh? Harapan kita bisa selesai, harapan kita," pungkas Bambang Pacul.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid