Begal payudara, MAA ditangkap dan terancam lima tahun penjara

MAA melakukan begal payudara terhadap remaja 16 tahun.

Ilustrasi. Pixabay

Tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial MAA, 20 tahun. Tersangka diduga melakukan begal payudara terhadap korban RA (16).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Sumur Batu Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Iya benar, pelaku sudah di tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Wisnu melalui keterangan resmi, Sabtu (08/01). 

Dia menjelaskan, kejadian begal payudara oleh pelaku kepada korban terjadi pada Rabu (29/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban RA keluar dari rumah hendak mencari sarapan.

Saat korban berjalan di Jalan Serdang Baru ada seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar tiga meter. Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku MAA melaju ke arah korban dan tiba-tiba memegang payudara dengan cara meremas.