Begini ketentuan sektor transportasi selama PPKM darurat di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek.

Ilustrasi transportasi umum. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Untuk mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek.

"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," terang Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7).

Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00-20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30
c. MRT: 06.00-20.30
d. LRT: 05.30-20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL