Bekas anggota DPR dari PDIP harus dipenjara lebih lama

Mantan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8). / Antara Foto

Mantan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra harus mendekam lebih lama di balik jeruji. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanannya selama sebulan ke depan.

Tak hanya Dharmantra, dua tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Mirawati Basri dan Elviyanto, juga diperpanjang masa penahanannya. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan guna memudahkan penanganan perkara suap pengurusan izin impor bawang putih.

"Hari ini dilakukan perpanjangan selama 30 hari dimulai tanggal 7 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 untuk tiga tersangka, Mirawati, Elviyanto, dan I Nyoman Dharmantra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Dalam mengusut kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi pada enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar.

Dalam perkaranya, I Nyoman diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton.