Bekas Dirut Garuda dan MRA resmi ditahan KPK

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo akhirnya ditahan.

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8). / Antara Foto

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak penetapannya sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Keduanya merupakan tersangka dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda, serta perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk dua tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 7 Agustus–26 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (7/8).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Emirsyah Satar akan menghuni rumah tahanan cabang KPK C1. Sedangkan, Soetikno akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara itu, Soetikno diduga telah menerima uang sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Singapura, jika dirinci jumlah itu senilai Rp20 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus.