Bekas Dirut PTDI bakal diperiksa KPK sebagai tersangka

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi akan dicecar pertanyaan oleh penyidik lembaga antisuap dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam agenda pemeriksaan tersebut. Dalam perkara itu, KPK menetapkan eks Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.