sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Dirut PTDI bakal diperiksa KPK sebagai tersangka

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Okt 2020 12:46 WIB
Bekas Dirut PTDI bakal diperiksa KPK sebagai tersangka

Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi akan dicecar pertanyaan oleh penyidik lembaga antisuap dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam agenda pemeriksaan tersebut. Dalam perkara itu, KPK menetapkan eks Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan oleh PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berita Lainnya
×
tekid