Bekas Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari penjara

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015.

Eks Gubernur Riau Annas Maamun./ Antara Foto

Bekas Gubernur Riau Annas Maamun dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Terpidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau itu menghirup udara bebas, Senin (21/9).

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Terpidana Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada 2015. Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Karena merasa tak mendapat keadilan, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Namun, MA menolak kasasi tersebut. Hakim MA malah memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi selama satu tahun pidana kurungan penjara kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Artinya, hukuman Annas tetap menjadi enam tahun penjara.