Bekas Kajari Buleleng jadi tersangka suap dan gratifikasi

Fahrur telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai 2019 dari S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24,4 miliar.

kedua orang itu adalah FR dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Foto: Dok

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozy sebagai tersangka dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai Pegawai Negeri Sipil. Selain dirinya, ada pula pihak swasta yang ditetapkan dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah FR dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Untuk mempercepat proses penyidikan, Fahrur menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023,” katanya dalam keterangan, Selasa (1/8). 

Ketut menjabarkan, Fahrur telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai 2019 dari S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24,4 miliar. Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Fahrur kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Fahrur dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13,4 miliar.

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Hal ini diperkuat dengan S yang mengembalikan uang itu namun Fahrur menolak karena ingin tetap memiliki keuntungan dari perusahaan tersebut sejak tahun 2007.