sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Kajari Buleleng jadi tersangka suap dan gratifikasi

Fahrur telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai 2019 dari S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24,4 miliar.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 01 Agst 2023 12:41 WIB
Bekas Kajari Buleleng jadi tersangka suap dan gratifikasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozy sebagai tersangka dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai Pegawai Negeri Sipil. Selain dirinya, ada pula pihak swasta yang ditetapkan dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah FR dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Untuk mempercepat proses penyidikan, Fahrur menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023,” katanya dalam keterangan, Selasa (1/8). 

Ketut menjabarkan, Fahrur telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai 2019 dari S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24,4 miliar. Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Fahrur kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Fahrur dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13,4 miliar.

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Hal ini diperkuat dengan S yang mengembalikan uang itu namun Fahrur menolak karena ingin tetap memiliki keuntungan dari perusahaan tersebut sejak tahun 2007.

Fahrur berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada tahun 2018 saat Fahrur menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu. Tujuannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

“Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Sponsored

Akibat perbuatannya, Fahrur disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid