Benny Tjokro diperiksa pertama kali sebagai tersangka

Benny Tjokrosaputro tidak akan lakukan penangguhan penahanan.

Komisaris PT Hanson International Tbk MYRX, Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan pertama kalinya terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengatakan kliennya diperiksa setelah dilakukan penahanan selama 26 hari. Namun, kedatangan Benny Tjokrosaputro tidak terpantau awak media.

"Iya pemeriksaan tersangka. Kan Benny sudah ditahan selama 26 hari. Baru diperiksanya sekarang oleh kejaksaan," ujar Arifin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Menurut Arifin, kliennya akan memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi Jiwasraya.

Sebelumnya, menurut Arifin, Benny Tjokrosaputro juga telah mengungkapkan isi hatinya mengenai proses hukum yang juga harus dilakukan kepada seluruh manajer investasi.