sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Benny Tjokro diperiksa pertama kali sebagai tersangka

Benny Tjokrosaputro tidak akan lakukan penangguhan penahanan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 10 Feb 2020 18:58 WIB
Benny Tjokro diperiksa pertama kali sebagai tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan pertama kalinya terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengatakan kliennya diperiksa setelah dilakukan penahanan selama 26 hari. Namun, kedatangan Benny Tjokrosaputro tidak terpantau awak media.

"Iya pemeriksaan tersangka. Kan Benny sudah ditahan selama 26 hari. Baru diperiksanya sekarang oleh kejaksaan," ujar Arifin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Menurut Arifin, kliennya akan memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi Jiwasraya.

Sebelumnya, menurut Arifin, Benny Tjokrosaputro juga telah mengungkapkan isi hatinya mengenai proses hukum yang juga harus dilakukan kepada seluruh manajer investasi.

"Tentu apa yang diketahui pasti akan disampaikan secara faktual," ucap Arifin.

Arifin mengapu telah menyarankan kepada kliennya untuk membuat semua proses hukum berjalan apa adanya agar terungkap secara jernih. Bahkan, pihaknya tidak akan melakukan penangguhan penahanan.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda.

Sponsored

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.

Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid