Berdiri di lahan milik KAI, 120 bangunan liar di Jaktim dibongkar

Penertiban ini terkait dengan bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar.

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur membongkar 120 bangunan liar di area Gunung Antang, Selasa (30/8/2022). Dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) membongkar 120 bangunan liar (bangli) di area Gunung Antang, Selasa (30/8). Pangkalnya, ratusan bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.788,92 m2 miliki KAI dengan sertifikat hak pakai nomor 388 tahun 1988.

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Sebelum melakukan pembongkaran, PT KAI telah melayangkan surat perintah bongkar pada 14 Juli 2022. Selain itu, mengirimkan surat peringatan pertama (SP 1) pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus, dan SP 3 diberikan 25 Agustus.

Namun, lanjut Eva, pemberitahuan tersebut tak diindahkan para penghuni. Mayoritas bangli yang ditertibkan berupa bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.

"Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," tuturnya. "Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif."